Just sharing, mengajukan cerai talak/gugat itu sebenernya mudah, kita tinggal datang ke pengadilan agama bagi yang muslim, dan pengadilan negeri bagi yg non muslim kemudian nnti di ptsp biasanya ada posbakum. (posko bantuan hukum) disana nanti akan dibuatkan draft gugatan atau permohonan cerai oleh petugas. Setelah itu nanti didaftarkan ke E-court mahkamah agung RI Dan perlu diketahui, cerai talak biayanya lebih mahal daripada cerai gugat. Banyak yg blm tahu sebenernya kalau si istri mau mengajukan cerai, harus disertakan permohonan nafkah iddah, nafkah madhiyah, mut'ah, dan hadhanah. Karena semua nafkah itu adalah kewajiban yang harus diberikan oleh suami ketika bercerai. Tp kalau si istri tidak meminta juga tidak apa-apa.
Ini sy jelaskan kalau mau maju sendiri dipersidangan ya. Tp kalau mau lebih simpel biasanya pakai pengacara sudah beres semua
Sumber dari facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar